bersyukur dan bersabar

Posts tagged ‘Capozzoli’

PENDIDIKAN BAGI PENGUNGSI

Oleh Agung Prihantoro

Bencana alam bertubi-tubi mendera Indonesia, tetapi pemerintah belum mempunyai model pendidikan darurat bagi pengungsi usia sekolah korban bencana alam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai institusi-institusi yang paling bertanggung jawab atas masalah ini tidak siap untuk menyelenggarakan pendidikan darurat yang berkualitas.
BNPB sudah menyusun Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2010-2014, Rencana Strategis BNPB Tahun 2010-2014, dan juga Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Percepatan Pembangunan Wilayah Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2013. Namun, dokumen-dokumen ini tidak memuat model pendidikan darurat.
Dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2010-2014, disebutkan bahwa Kemendikbud (saat itu, Kemendiknas) berperan dan berfungsi untuk merencanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan darurat untuk daerah-daerah yang terkena bencana dan pemulihan sarana-prasarana pendidikan, serta mengoordinasikan pendidikan sadar bencana. Tetapi, Kemendikbud belum melaksanakan peran dan fungsi ini secara optimal. Salah satu buktinya adalah ketidaksiapan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan pendidikan darurat bagi pengungsi korban erupsi Gunung Merapi di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2010.
Dalam menyelenggarakan pendidikan darurat, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/3770. Surat ini meminta para kepala TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di Sleman untuk (1) menerima titipan siswa dan memfasilitasi keperluan siswa titipan, (2) mengidentifikasi dan menitipkan siswanya yang mengungsi kepada sekolah terdekat dengan tempat pengungsiannya, dan (3), bagi sekolah yang menjadi tempat pengungsian penuh, mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) ke sekolah terdekat (masuk siang).
Kebijakan ini jelas mengabaikan kondisi psikologis siswa, orangtua, guru dan karyawan sekolah yang jelas-jelas terganggu. Pertama, siswa yang menjadi korban bencana mengalami gangguan psikologis, tetapi tetap harus mengikuti KBM sebagaimana dalam kondisi normal. Siswa korban bencana bergabung dengan siswa yang tidak menjadi korban dalam satu kelas. Mereka diperlakukan sama dalam KBM. Dinas Dikpora beralasan bahwa KBM harus berjalan terus dan tidak boleh berhenti.
Kedua, guru-guru tidak disiapkan untuk menangani siswa-siswa yang mengalami gangguan psikologis. Guru-guru mengajar seperti biasa dengan asumsi siswa-siswanya berada dalam kondisi psikologis yang normal. Jadi, siswa menjadi korban ganda: korban bencana alam dan korban pemaksaan belajar. Akibatnya, pendidikan tidak berjalan dengan maksimal, dan gangguan psikologis siswa tidak tertangani dengan baik.
Ketidaksiapan serupa pada jajaran Dinas Pendidikan di daerah-daerah lain yang tertimpa bencana menimbulkan akibat-akibat yang sama. Karenanya, model dan penyelenggaraan darurat sebagai langkah responsif perlu dirancang dengan matang, meskipun kini paradigma penanggulangan bencana telah bergeser ke langkah-langkah preventif.

Memperhatikan Psikologi Siswa
Fokus pendidikan darurat adalah kondisi psikologis siswa. Sebab, setiap bencana dan peristiwa yang merusak—terutama yang tak terprediksi—menyebabkan gangguan psikologis karena (1) terpaksa pindah dari rumahnya, (2) kehilangan orang-orang yang dicintainya, (3) kehilangan komunitasnya, dan (4) tiada kepastian bagi masa depannya. Korbannya harus mendapatkan bantuan psikologis (Zubenko dan Capozzoli, Children and Disasters, 2002). Sarana dan prasarana pendidikan diadakan untuk mendukung pemberian bantuan psikologis.
Pendidikan darurat mempunyai dua agenda pokok yang berkaitan erat dengan kondisi psikologis siswa, yakni KBM dan ujian. Sekali lagi, KBM tidak akan berlangsung optimal dan malah memperparah gangguan psikologis siswa korban bencana, bila psikologi siswa belum normal. Maka, pendidikan darurat awal seharusnya berupa pemberian bantuan psikologis kepada siswa. Bantuan psikologis ini diberikan sampai siswa sembuh, dan setelah itu, barulah KBM bisa dilaksanakan.
Pemberian bantuan psikologis bisa berlangsung dalam jangka pendek dan panjang sesuai dengan tingkat gangguan yang dialami siswa. Jangka pendek berdurasi bulanan, sedangkan jangka panjang berdurasi tahunan. Bantuan psikologis jangka pendek cukup melibatkan guru yang terlatih, sementara bantuan jangka panjang membutuhkan tenaga-tenaga yang lebih ahli.
Konsekuensinya, guru dan karyawan sekolah perlu dilatih untuk memberikan bantuan psikologis, dan juga disiapkan ahli-ahli psikologi lokal untuk mengantisipasi dampak psikologis bencana. Pelatihan ini mestinya menjadi program rutin Kemendikbud dan dinas mengingat Indonesia termasuk negara yang sangat rawan bencana.
Ihwal ujian, pertanyaannya ialah apakah siswa korban bencana harus mengikuti ujian-ujian tingkat regional dan nasional dengan ketentuan-ketentuan yang sama seperti bagi siswa-siswa normal? Ketentuan yang paling membebani siswa korban bencana adalah standard kelulusan.
Pemerintah mengharuskan siswa korban bencana untuk mengikuti ujian dengan alasan untuk mengendalikan dan memetakan mutu pembelajaran. Alasan lainnya adalah toleransi hanya akan membuat siswa malas dan tertinggal. Namun, alasan-alasan ini tidak manusiawi lantaran siswa yang mengalami gangguan psikologis atau sedang dalam tahap penyembuhan tidak siap untuk mengikuti ujian. Literatur-literatur evaluasi atau asesmen pendidikan menyatakan bahwa ujian membutuhkan persiapan.
Jadi, siswa korban bencana semestinya mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian ketika mereka sudah siap. Waktu ujian bisa ditunda, dan kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pun harus dibuka lebar bagi mereka. Semua ini tentu menambah pekerjaan pemerintah, tetapi sebetulnya merupakan risiko dan konsekuensi bagi negara rentan bencana.
Kesimpulannya, model pendidikan darurat harus memperhatikan kondisi psikologis siswa korban bencana, selain kondisi fisik dan material mereka. Model ini menuntut kesiapan guru, karyawan sekolah dan ahli-ahli psikologi untuk memberikan bantuan psikologis kepada siswa. Model pendidikan darurat juga harus menjamin layanan KBM, ujian, dan kesempatan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan di atasnya.[]

Pendidikan Bagi Pengungsi